© thejakartaglobe.com
Sebagai bentuk ketaatan dengan syariat Islam, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh akan memberlakukan aturan posisi duduk wanita di atas motor yang tidak diperbolehkan mengangkang. Aturan itu pun kini mengundang banyak perhatian, salah satunya dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan.
Dalam wawancaranya, Amidhan mengaku tidak sependapat dengan aturan duduk wanita di atas motor tersebut. Menurutnya hal itu dapat mengganggu keselamatan berkendara.
Menurut Amidhan, aturan itu lebih kepada etika dan sopan santun, bukanlah kepada hukum syariat Islam. Buatnya, duduk mengangkang itu boleh-boleh saja, asalkan perempuan tersebut tidak berlebihan dan memamerkan auratnya.
“Kalau dengan duduk ngangkang (perempuan) tidak jatuh dari motor, ya boleh-boleh saja. Daripada duduk searah tapi membahayakan diri sendiri,” katanya.
Selain itu, Amidhan juga tak mempermasalahkan seorang wanita untuk membonceng laki-laki yang bukan muhrimnya. Baginya, kondisi itu sah-sah saja, asalkan dalam kondisi mendesak. “Kalau untuk kepentingan yang mendesak, hal tersebut hukumnya di-ma’fu (dimaafkan),” tambahnya.
Lebih lanjut, Amidhan meminta kepada Kota Lhokseumawe mengkaji lagi mengenai manfaat dan mudharat dari sebuah aturan, sebelum diputuskan. “Jika ada warga yang protes dengan aturan itu, maka mestinya ditanyakan dulu sebelum diberlakukan,” lanjutnya.
Ada tiga hal, kata Amidhan, yang harus diperhatikan untuk memberlakukan suatu aturan baru yakni, pada aspek budaya, pendidikan, dan Agama Islam. Dengan tiga hal itu sebuah wilayah bisa cocok diberlakukan aturan baru, seperti duduk mengangkang.
“Seperti Kalimantan Selatan dan Sumatera Barat yang kental nuansa agamanya, perempuan kalo dibonceng duduknya satu arah. Itu bukan karena aturan agama, melainkan kebiasaan dan budaya di sana,” tuturnya.
Sementara itu, Amidhan juga mengatakan bahwa semua aturan mengenai duduk satu arah itu tidak cocok untuk kota-kota besar yang mempunyai kondisi yang lalu lintas yang padat dan macet, seperti Jakarta. Menurutnya jika aturan itu diberlakukan akan membahayakan keselamatan jiwa.
“Kondisional aja, itu gak cocok kalau diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta,” tutupnya. (kbs/irw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar