© huffingtonpost.com
Pemberitaan tentang larangan wanita Aceh untuk tidak duduk ngangkang rupanya sudah sampai ke luar negeri. Sebagian besar media asing itu meyorot aturan tersebut sebagai kontroversi.
Seperti media Inggris, Daily Mail, yang memuat artikel berjudul “Islamic province bans women pillion passengers from straddling motorbikes to protect their ‘morals’ in Indonesia”, berisikan tentang larangan di sebuah provinsi di Indonesia yang menganut hukum Islam, meminta pembonceng wanita tidak mengangkang diatas sepeda motor demi moralitas.
Sama halnya dengan situs berita Wall Street Journal dan Foxnews. Kedua situs luar negeri ini juga menyorot tentang larangan ngangkang yang dibuat oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh itu.
Situs berita CNN juga tak ingin ketinggalan menyorot aturan ngangkang di sepeda motor tersebut. Dalam beritanya yang berjudul “Ban on ‘straddling motorbikes’ draws Indonesia outcry” itu berisikan protes keras terhadap aturan tersebut, salah satunya dari aktivis HAM Aceh yang meminta Pemkot Aceh untuk fokus kepada kepentingan lain ketimbang mengurusi aturan ngangkang.
“Kenapa berurusan dengan sesuatu seperti (mengangkangi)?” tanya Destika Gilang Lestari, seorang koordinator Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). “Walikota harus fokus pada pemenuhan hak-hak korban konflik yang masih membutuhkan perhatian pemerintah,” serta pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan sosial, ia menambahkan.
Selain media diatas, pemberitaan mengenai aturan ngangkang di atas motor ini juga dimuat disitus berita lain seperti di Huffington Post, The Globe Journal, Ibtimes, Sun News Network, Bangkok Post, DAWN.com, dan media Perancis, Metro France.(kbs/irw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar