Jakarta- Sebanyak 44 ekor paus biru langka terdampar di Desa Deme, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Selasa dan Rabu lalu .
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan paus-paus tersebut terdampar karena arus kuat dan cuaca dingin.
“Dugaan awal, penyebab paus yang rata-rata memiliki panjang 4-5 meter
dan tinggi 1-1,5 meter terdampar karena arus kuat dan dingin,” kata
Indra Sakti, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP, .
Hasil penyelamatan sementara, sebanyak 3 ekor diantara ikan paus langka
tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke laut. Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Konservasi Laut Kupang turut
melakukan penyelamatan, melakukan pendalaman faktor penyebab utama,
serta melakukan koordinasi dengan kepala daerah setempat.
Dalam rangka mencegah terulangnya kejadian tersebut, KKP akan menggiatkan tupokasi pengelolaan biota laut yang dilindungi seperti konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan.
“Tupoksi tersebut mencakup pengelolaan kelompok satwa yang dilindungi seperti paus, penyu, lumba-lumba, serta biota perairan yang tergolong pisces,” ujar Indra.
Dijelaskannya, tupoksi KKP sendiri dalam mengelola kawasan konservasi sumber daya ikan termasuk pengelolaan kawasan konservasi perairan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) dan perubahan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Termasuk, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Kehutanan No.SKB.03/MEN/2006 dan No.SKB.01/MENHUT-II/2006, mengenai pembentukan tim penyelarasan urusan KKP dan KEMENHUT di bidang konservasi dan pesisir. (kkp/asr)
source http://erabaru.net
Dalam rangka mencegah terulangnya kejadian tersebut, KKP akan menggiatkan tupokasi pengelolaan biota laut yang dilindungi seperti konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan.
“Tupoksi tersebut mencakup pengelolaan kelompok satwa yang dilindungi seperti paus, penyu, lumba-lumba, serta biota perairan yang tergolong pisces,” ujar Indra.
Dijelaskannya, tupoksi KKP sendiri dalam mengelola kawasan konservasi sumber daya ikan termasuk pengelolaan kawasan konservasi perairan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) dan perubahan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Termasuk, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Kehutanan No.SKB.03/MEN/2006 dan No.SKB.01/MENHUT-II/2006, mengenai pembentukan tim penyelarasan urusan KKP dan KEMENHUT di bidang konservasi dan pesisir. (kkp/asr)
source http://erabaru.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar